Gerbangsulsel.com– Sejumlah orang tua siswa SMPN 47 Bulukumba meluapkan kekecewaan mereka setelah guru berinisial YL, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah siswa, masih tetap mengajar.
Ironisnya, YL diketahui menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah, posisi yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa dan pengajar lain.
Para orang tua menilai tindakan kekerasan yang dilakukan YL tidak bisa ditoleransi.
Lebih parahnya lagi, kesepakatan yang dibuat dalam rapat sekolah untuk memindahkan YL tak kunjung direalisasikan.
“Kami kecewa berat. Sudah ada kesepakatan antara sekolah, komite, dan orang tua agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum asalkan YL dipindahkan. Tapi, sudah sebulan berlalu, dia masih mengajar seperti biasa,” ungkap Jusman Ma’gangka, salah satu orang tua siswa, Selasa (17/12/2024).
Arogansi Guru Menambah Kekecewaan
Jusman juga mengungkapkan bahwa bukan hanya kekerasan fisik yang memicu kemarahan orang tua, tetapi juga sikap arogan YL setelah kejadian.
“YL menyuruh anak-anak yang dipukul untuk memanggil orang tua mereka dan malah menantang. Ia bilang tidak takut dengan kami. Ini bukan sikap seorang pendidik, tapi perilaku yang memalukan,” tegas Jusman.
Bukan kali ini saja YL dikabarkan melakukan kekerasan terhadap siswa.
Jusman menambahkan, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, namun selalu diselesaikan dengan pembuatan surat pernyataan tanpa tindakan tegas.
Ancaman Demonstrasi dan Langkah Hukum
Kekecewaan orang tua semakin memuncak lantaran pihak sekolah dan instansi terkait belum mengambil langkah berarti.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, para orang tua siap melakukan aksi unjuk rasa di depan sekolah.
“Jika dalam waktu dekat ini YL tidak dipindahkan, kami akan turun ke jalan. Kami menuntut kepala sekolah dan YL menepati janji mereka. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” lanjut Jusman dengan tegas.
Menurut Jusman, seorang guru seharusnya memberikan teladan dengan sikap jujur dan bertanggung jawab, bukan justru mengingkari janji yang telah disepakati.
Respons Kepala Sekolah
Menanggapi persoalan ini, Kepala SMPN 47 Bulukumba, Armas S. mengaku pihak sekolah telah memberikan rekomendasi pemindahan YL. Namun, proses tersebut terkendala aturan mutasi menjelang Pilkada.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pelepasan YL, tetapi BKPSDM belum mengeluarkan SK mutasi. Ini terhambat aturan yang melarang mutasi enam bulan sebelum dan setelah Pilkada,” jelas Armas.
Armas menegaskan bahwa pihak sekolah sudah menyelesaikan tugasnya sesuai prosedur. Urusan mutasi YL sepenuhnya berada di tangan instansi terkait.
“Tanggung jawab sekolah sudah selesai dengan rekomendasi pelepasan. Proses selanjutnya ada di BKPSDM, bukan kewenangan kami lagi,” pungkasnya.
Desakan Tindakan Tegas
Para orang tua siswa mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera menyelesaikan kasus ini.
Mereka berharap YL segera dipindahkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan proses belajar-mengajar di SMPN 47 Bulukumba.
Jika tuntutan ini terus diabaikan, aksi protes hingga langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir para orang tua.
Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Google News