Gerbangsulsel.com– Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang melakukan penembakan seorang perempuan hingga tewas di wilayah Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan hari ini rencananya kami lakukan otopsi jasad korban di Pengkadan,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis, 18 April 2024.
Hendrawan mengatakan tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Senin 15 April 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku membunuh Erni Fatmawati (korban) wanita berusia (42) dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan, lantaran dendam atau sakit hati terhadap korban.
Korban ditemukan tewas tergeletak, di ruas jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka Kecamatan Pengkadan, sekira pukul 07.45 WIB, Selasa (9/04/2024).
Selang beberapa hari penemuan mayat korban, warga setempat bersama aparat kepolisian menemukan sepucuk senjata api rakitan di semak-semak di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
“Tersangka mengaku membunuh korban karena dendam (sakit hati),” kata Hendrawan.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, aparat kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi.
Peristiwa berdarah sehari sebelum Hari Raya Idulfitri itu pun sempat menggegerkan warga setempat, bahkan viral di media sosial dan menyisakan luka mendalam pada keluarga dan kerabat korban. (***)
Editor : Dento