Sorot

Kadis Perhubungan Maros: Penindakan ODOL Bukan Wewenang Kami

×

Kadis Perhubungan Maros: Penindakan ODOL Bukan Wewenang Kami

Sebarkan artikel ini
Kadis Perhubungan Maros: Penindakan ODOL Bukan Wewenang Kami
Mobil yang lewat di jalan Poros Moncong Loe- BTP

Gerbangsulsel.com– Proyek penimbunan lahan di kawasan elit CitraLand Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, kini jadi sorotan tajam publik. Penyebabnya: lalu lintas dump truck bertonase besar yang diduga Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai membahayakan keselamatan warga dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan deretan truk tambang hilir-mudik melewati Jalan Poros Moncong Loe tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Truk-truk ini mengangkut material timbunan dalam jumlah besar, bahkan sebagian diduga tidak layak jalan.

Kondisi makin mengkhawatirkan lantaran sejumlah truk tampak membawa muatan berlebih, yang mengakibatkan retakan, gelombang, dan lubang di badan jalan.

Padahal, ruas ini merupakan akses vital bagi ribuan warga sekitar.

“Ini jalan utama kami, sekarang makin rusak karena truk-truk ODOL proyek CitraLand itu,” keluh seorang warga yang ditemui di lokasi, Rabu (7/8/2025).

Tak hanya infrastruktur yang terdampak. Warga juga mengeluhkan debu pekat, kebisingan ekstrem, dan meningkatnya potensi kecelakaan, terutama di jam sibuk saat kendaraan berat memadati jalan sempit yang tidak dirancang untuk beban berat.

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi membenarkan material yang diangkut memang diperuntukkan untuk proyek CitraLand.

“Dibawa ke CitraLand Tallasa City,” ujarnya singkat, sebelum kembali tancap gas.

Warga pun mendesak pengelola proyek, Dinas Perhubungan, dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi keselamatan warga dan kelangsungan jalan umum harus diutamakan. Truk ODOL harus ditertibkan,” tegas warga lainnya.

Namun, tanggapan dari instansi terkait terkesan pasif. Kepala Dinas Perhubungan Maros, Wenpi Sumarlin, saat dikonfirmasi mengaku hanya bisa melakukan sosialisasi terkait ODOL.

“Terima kasih atas informasinya. Saat ini tugas kami hanya sebatas sosialisasi. Sesuai kebijakan nasional, penerapan penuh aturan ODOL diundur hingga 2027. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, penindakan dan penyidikan merupakan kewenangan Polri,” ujarnya.

Sementara warga terus menanggung dampak langsung, proyek raksasa terus berjalan tanpa kendala.

Publik pun bertanya: Siapa yang bertanggung jawab ketika pembangunan merusak ruang hidup warga?

(Bersambung)

Editor : Darwis
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bongkar Jaringan Kencing CPO, Tim LKRI Difitnah dan Diejek!
Sorot

Gerbangsulsel.com- Pengungkapan praktik penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) ilegal oleh Tim Gabungan Investigasi Mata Elang justru memunculkan fitnah keji. Bukannya mendapat apresiasi, tim ini dituduh meminta sejumlah uang kepada pemilik…

Utang Sudah Lunas, Sertifikat Tak Balik: Ada Apa dengan BRI?
News

Gerbangsulsel.com- Sebuah kasus mengejutkan menyeruak dari kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Jumat (1/8/2025 Seorang nasabah, Haris Tompo, mengungkap dugaan kelalaian fatal, sertifikat tanah…