Gerbangsulsel.com, Makassar – Jelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan mulai gelar sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB untuk SMA, SMK dan SLB Tahun 2025. Juknis SPMB berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025.
Jalur pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA Tahun 2025 ada 4 yaitu jalur domisili, afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi.
Yang menarik adanya perubahan nama jalur zonasi menjadi jalur domisili. Masyarakat harus pahami perubahan ini yang menyentuh aspek teknis seperti kuota penerimaan pada jalur domisili.
SPMB tahun ini ada jalur domisili sebagaimana yang telah diatur dalam juknis SPMB 2025. Dimana Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan menetapkan jalur domisili sesuai kelurahan atau desa mana masuk wilayah terdekat sekolah.
Adapun kuota jalur domisili hanya 35% dari daya tampung murid di setiap sekolah. Satu rombongan belajar (rombel) terdapat 36 siswa. Setiap calon murid baru dapat memilih hingga 3 (tiga) sekolah pada domisili yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin mengatakan jalur domisili berbeda dengan jalur zonasi pada tahun lalu. Jalur zonasi diukur jarak terdekat dari sekolah melalui pengukuran titik tengah rumah calon murid dengan titik sekolah.
Lanjutnya, Jalur domisili merupakan system domisili yang memprioritaskan penerimaan murid berdasarkan wilayah domisili sesuai desa atau kelurahan yang telah ditetapkan.
Jalur domisili penentuan pengukuran jarak rumah calon murid berdasarkan koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah. Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.
“Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka pemenuhan kuota/daya tampung dilakukan berdasarkan urutan hasil tes potensi akademik, jarak terdekat dan usia tertua. Jika kuota jalur domisili belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota jalur prestasi pencapaian akademik,” tegas kadisdik sulsel.
JUKNIS JALUR DOMISILI SMPB TINGKAT SMA 2025
Adapun juknis selengkapnya dalam Sistem Penerimaan Murid Baru calon Murid baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan/atau KK sebelumnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru sebagaimana dimaksud dalam butir (2), maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Dalam hal KK sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak dimiliki calon murid baru karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan Sistem Penerimaan Murid Baru yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh:
- Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit.
- Konflik sosial meliputi: konflik sosial, teror dan
Untuk KK baru yang diterbitkan setelah waktu yang ditentukan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025) karena sesuatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan KK. Sesuatu hal tersebut yaitu :
- KK baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon Murid baru dan orang tua/wali calon Murid baru, dengan penjelasan bahwa calon Murid baru dan orang tua/wali calon Murid baru telah masuk dalam KK dan beralamat paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB 2025 dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru; dan
- Bagi calon Murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat Sistem Penerimaan Murid Baru lembaga, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dari Lembaga.
Apabila KK yang terbit setelah batas waktu (paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025) dan terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan Sistem Penerimaan Murid Baru, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon Murid);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- KK hilang/rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK
JADWAL PENDAFTARAN SPMB 2025
Jadwal pendaftaran Afirmasi, Perpindahan Orangtua/wali dan Jalur Domisili Tingkat SMA :
- Pra-Pendaftaran SMA 21 April – 12 Mei 2025
- Pendaftaran 09-10 Juni 2025 (08.00 – 20.00) Online
- Verifikasi Berkas dan Verifikasi Faktual 10-12 Juni 2025 (07.30 – 16.00) Online dan Offline
- Rapat Penentuan Kelulusan 13 Juni 2025 (08.00 – 09.00) Offline di Satuan Pendidikan
- Pengumuman Kelulusan 14 Juni 2025 (09.00) Online
- Masa sanggah Pengumuman Kelulusan 16 – 17 Juni 2025 (07.30 – 17.00) Offline di Satuan Pendidikan
- Penetapan Kelulusan 18 Juni 2025 (09.00) Offline di Satuan Pendidikan
- Daftar Ulang 19 – 20 Juni 2025 (07.30 – 17.00) Offline di Satuan Pendidikan
(F|X)
Follow Berita gerbangsulsel.com di news.google.com