Nasional

Jaksa Cuma Andalkan 1 Saksi, Ilyas: Di Mana Keadilan?

×

Jaksa Cuma Andalkan 1 Saksi, Ilyas: Di Mana Keadilan?

Sebarkan artikel ini
Jaksa Cuma Andalkan 1 Saksi, Ilyas: Di Mana Keadilan?
Tim Penasehat Hukum Usai sidang di Pengdilan Negeri Medan.

Gerbangsulsel.com– Drama hukum mantan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus, makin panas. Dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7), tim kuasa hukumnya menyebut kliennya telah dikriminalisasi tanpa dasar bukti yang sah. Sabtu (2/8/2025)

“Ini bukan dakwaan hukum. Ini konstruksi asumsi yang dipaksakan!” tegas Dedy dari Law Firm Dipol & Partners di hadapan majelis hakim.

Ilyas dituding terlibat korupsi Rp1,8 miliar dalam pengadaan aplikasi perpustakaan dan media pembelajaran digital tahun 2021. Namun semua tuduhan itu, kata PH, hanya berdasar satu saksi ahli IT yang memeriksa aplikasi saat sudah mati di tahun 2024.

“Bagaimana bisa negara dirugikan kalau aplikasinya dipakai sekolah-sekolah selama lebih dari satu tahun?” tanya Dedy retoris.

Fakta-fakta persidangan justru membalikkan arah. Para kepala sekolah bersaksi bahwa aplikasi berjalan baik hingga akhir 2022. Lalu kenapa Ilyas yang dikejar?

CV Penerima Uang, Ilyas Jadi Kambing Hitam?

Kuasa hukum menyebut uang proyek ditransfer penuh ke CV Rizky Anugrah Karya—bukan ke rekening Ilyas. Bahkan, Muslim Syah Margolang sebagai Wakil Direktur CV tersebut kini juga didakwa, namun anehnya Ilyas tetap yang disorot.

“Ada upaya menjerat pejabat tanpa bukti kuat. Kami mencium aroma politik dalam kasus ini,” sindir kuasa hukum.

Uang Rp500 juta yang dititipkan Ilyas pun disebut hanya sebagai bentuk “tanggung jawab moral”, bukan pengakuan bersalah.

Total Loss Tanpa Logika?

PH juga membongkar kelemahan perhitungan kerugian negara yang memakai metode total loss. Padahal, aplikasi sempat aktif, digunakan oleh lebih dari 200 sekolah, dan dibimtek resmi bersama ratusan kepala sekolah serta operator.

“Kalau semua dianggap tidak ada pekerjaan, lalu ratusan guru dan siswa itu pakai apa selama 2021 sampai 2022?” ucap Dedy geram.

Permohonan: Bebaskan, Pulihkan Nama Baik

Dengan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan, Ilyas meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya.

“Jangan biarkan pejabat dijadikan korban atas sistem yang gagal mengawasi,” seru Dedy.

Sidang ditunda sepekan untuk mendengar jawaban dari JPU. Sementara publik bertanya-tanya: apakah Ilyas Sitorus memang bersalah, atau sekadar tumbal proyek digital yang mangkrak?

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *