Gerbangsulsel.com– Sudah setahun berlalu sejak Lembaga Pemantik secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikelola seluruh desa di Kabupaten Takalar.
Dugaan ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, namun hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Takalar Lembaga Pemantik Indonesia, Rahman Suwandi, mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya proses penanganan kasus ini.
Saat ditemui di salah satu warung kopi di Takalar pada Senin (6/1/2025), Rahman menegaskan pentingnya peran Inspektorat Takalar dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Inspektorat Takalar harus serius menangani kasus ini, mengingat waktu yang sudah cukup lama berlalu tanpa adanya kejelasan. Kami meminta transparansi dari pihak-pihak terkait, terutama Inspektorat Takalar, apakah sudah dilakukan pemeriksaan ke desa-desa dan sejauh mana hasil pemeriksaannya. Kami juga mendesak agar hasil pemeriksaan ini segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk mendapat perhatian lebih lanjut,” ujar Rahman.
Harapan Besar Terhadap BUMDes
BUMDes diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan mengelola dana secara transparan dan sesuai regulasi.
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sangat mendukung keberadaan BUMDes yang dikelola dengan baik.
Namun, Rahman menyayangkan adanya dugaan penyelewengan dana yang justru mencoreng tujuan mulia tersebut.
“BUMDes sejatinya menjadi alat bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana. Ini mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan pengelolaan yang tidak sesuai regulasi, seperti yang terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp14 Miliar
Lembaga Pemantik mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Total kerugian negara yang diduga terjadi mencapai Rp14.060.566.382 (empat belas miliar enam puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).
Dana tersebut merupakan hasil pengelolaan BUMDes di seluruh desa di Kabupaten Takalar yang diduga disalahgunakan secara masif.
“Anggaran sebesar itu seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat desa, bukan menjadi potensi kerugian negara. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus ini,” tegas Rahman.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah nyata dari Inspektorat Takalar dan Kejaksaan Negeri Takalar untuk memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas untuk memastikan dana BUMDes digunakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Bersambung..
(RN/DS)
Follow berita gerbangsulsel.com di Google news