Gerbangsulsel.com – Seorang pria di Kota Makassar inisial MA terpaksa berurusan dengan polisi usai dilaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap sepupunya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil lima bulan.
Pemuda berusia 25 tahun itu diamankan Unіt Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 20 Desember 2023.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin menjelaskan, MA dilaporkan orang tua korban usai mengetahui putrinya sedang hamil.
Dimana perilaku bejat MA disebut telah dilakukan sejak Mei hingga November 2023, di rumah pelapor di wilayah Kecamatan Tallo.
“Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Mei 2023 sampai bulan November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo,” kata Syahuddin saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Menurut Syahuddin, kronologis kejadiannya bermula ketika korban ingin mendaftar online di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Makassar, bulan Mei 2023 lalu.
Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban kemudian menawarkan bantuan.
“Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki kenalan di SMK itu (tempat korban ingin sekolah) dan memiliki akses mudah agar bisa lulus. Korban ini terima tawarannya si pelaku,” sebutnya.
Berangkat dari situlah pelaku yang juga diketahui bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mendekati korban dengan modus mendatangi rumah korban pada saat kedua orang tuanya sedang pergi bekerja.
Lalu saat di dalam rumah korban itu pelaku disebut mengatakan pada korban bahwa apabila ingin dibuatkan akun login mendaftar sebagai calon siswa di SMK, korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
“Korban dan pelaku pun melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan lima bulan,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku MA telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Untuk hukumannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)