Gerbangsulsel.com– H. Suradi kecewa Terkait kinerja penyidik polda sulsel Unit 1 Subdit 3 Tipidum, lantaran 9 bulan laporannya ‘Digantung’ hingga di limpah ke polres gowa dengan alasan loccus delicty. Selasa (04/06/2024)
Berbagai upayah koordinasi untuk mendapatkan haknya kembali tak kunjung dirinya dapatkan, H. Suradi telah membuat surat terbuka untuk ke kapolri, namun hingga hari ini belum mendapatkan respon.
Kepada media ini H. Suradi menilai penanganan kasus laporannya dinilai janggal lantaran 9 bulan mandek dan SP2HP baru di berikan, berselang 4 bulan lamanya oleh penyidik.
Berbagai bukti yang di sodorkan pelapor ke penyidik untuk bahan pembuktian namun kata suradi, dirinya menilai tak satupun diantara bukti-bukti yang di sodorkan dijadikan dasar pembuktian.
Dirinyapun menyayangkan pelimpahan kasusnya ke polres gowa yang dinilai tidak tepat oleh sebab locus delicty terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi di wilayah makassar berdasarkan bukti pembayaran di kwitansi bukan di kabupaten gowa.
H Suradi meminta kepada propam polda sulsel untuk turun tangan agar menindak tegas oknum penyidik unit 1 subdit 3 tipidum yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penangan kasusnya yang selama ini mandek 9 bulan.
“Ini sangat jelas dan betul-betul nyata pelanggaran kode etik penyidik, 9 bulan lamanya laporan saya mandek ujung-ujungnya di limpahkan ke polres gowa, SP2HP juga baru di berikan setelah 4 bulan kasus laporan saya tarik ulur di polda sulsel ” tegas H. Suradi
Dirinyapun berencana akan melakukan pelaporan resmi ke propam polda sulsel terkait penganan kasusnya yang terlalu lama bahkan harus di limpahkan ke polres gowa dengan alasan locus delicty.
Pada hal berhitung Jarak dari gowa ke lokasi 22 kilo sementara jarak dari polda ke lokasi hanya 17 Kilo.
(SL/DS)