Gerbangsulsel.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Gran Maleo, Makassar, Jumat (23/02/2024).
Pada kesempatan tersebut, politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu mengatakan, perda tersebut hadir untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.
“Perda ini untuk mengatur ketentuan tentang apa-apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, RL lkronim nama Rudianto Lallo menganggap Perda tersebut tidak berjalan maksimal tanpa bantuan semua pihak. Untuk itu RL meminta masyarakat turut adil dalam menjaga ketertiban umum.
“apa yang menjadi kepentingan masyarakat pasti saya perjuangkan di pemerintahan kota, sepanjang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat lain,” ungkap RL.
Politisi Nasdem itu juga mengajak masyakarat untuk tak sungkan melapor ketika ketentramannya merasa terganggu. “Bisa dilaporkan ke RT RW kita, atau langsung melalui Lurah,” ajaknya.