Gerbangsulsel.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Minggu (28/1/2024)
Dikesempatan itu, Muchlis Misbah menekankan pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Makassar sebagai amanah yang tertuang dalam undang-undang.
“Mengapa penting Perda ini? Karena kita ingin semua masyarakat merasakan apa yang menjadi hak mereka dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Dirinya juga berjanji jika ada masyarakat yang belum memiliki KIS, KTP namun ingin berobat ke rumah sakit, agar bisa menghubunginya langsung tanpa perantara.
“Inilah tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, makanya saya sering sampaikan jika ada warga yang ingin berobat tapi tidak memiliki KIS, KTP dan surat keterangan tidak mampu, langsung saja hubungi saya,” ungkapnya.