Makassar, gerbangsulsel.com – Pemerintah Kota Makassar Melaksanakan Musrenbang tingkat Kota Makassar di Hotel Claro Makassar, Rabu (06/03/2024).
Kegiatan Musrenbang ini merupakan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Makassar Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, dengan Tema “Percepatan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto membuka acara ini secara resmi dan mengatakan musrenbang kota adalah sebuah ritual pemerintahan untuk menjaring semua pendapat, semua suara, semua usulan, semua ide baik lewat jalur musrenbang pada tingkat kelurahan, tingkat kecamatan maupun lewat teman-teman anggota DPRD kota Makassar.
Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifly, S.STP., M.Si menyampaikan kegiatan ini kita lakukan sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2024 Tentang Sistem Pembangunan Nasional.
“Ini dilatarbelakangi adanya permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah yang fundamental dan esensial dalam fokus pembangunan dengan konsep low carbon citydengan metaverse yang mendukung pencapaian pemerintah kota makassar seperti yang tertuang dalam RPJMD,” kata Zulkifly.
Menurutnya ada sekitar 4 ribu usulan yang masuk dan didominasi pada bidang infrastruktur. Hari ini kita rangkumkan semua usulan itu termasuk pokok pokok pikiran dari para Anggota DPRD Kota Makassar, yang kemudian kita masukkan ke dalam Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD).
Lanjutnya dalam proses SIPD tersebut, akan mempertimbangkan program program yang sudah dijalankan, baik hasil reses dan RDP yang telah dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Makassar.
“Yang selanjutnya apakah semua program dan usulan-usulan tersebut telah disusun dan diinput dalam SIPD, apakah program itu bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Apakah sudah dijalankan atau belum itu yang kita seleksi sebagai langkah terakhir implementasi program-program pembangunan kota makassar,” Tutup Mantan Kadis DMPTSP.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar, Camat, Lurah dan LPM sekota makassar. (F||X)