Sorot

Dugaan Tambang Ilegal Galian C Muncul di Kolut, Aparat Diminta Bertindak

×

Dugaan Tambang Ilegal Galian C Muncul di Kolut, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Dugaan Tambang Ilegal Galian C Muncul di Kolut, Aparat Diminta Bertindak
Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (Alaska Utara)

Gerbangsulsel.com– Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan aktivitas tambang ilegal galian C mencuat di Kabupaten Kolaka Utara.

Aliansi Lintas Sektor Kolaka Utara (ALASKA Utara) menyebut, temuan di lapangan mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri.

Melalui investigasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, ALASKA Utara mengaku menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar.

Titik-titik tersebut tersebar di Desa Bahari dan Desa Tolala (Kecamatan Tolala), Desa Latowu (Kecamatan Batu Putih), Desa Watuliu (Kecamatan Lasusua), serta Desa Lahabaru (Kecamatan Watunohu).

Tak hanya itu, dugaan aktivitas pertambangan ilegal galian C juga teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Desa Latali (Kecamatan Pakue Tengah), Desa Lapai (Kecamatan Ngapa), Desa Batu Ganda (Kecamatan Lasusua), serta Desa Rante Angin (Kecamatan Rante Angin).

Koordinator ALASKA Utara, Sulla, mengatakan temuan tersebut masih berupa dugaan awal.

Namun, dari hasil kajian internal, pihaknya melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara penimbunan BBM jenis solar dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Dari hasil olah data yang kami lakukan, ada indikasi keterkaitan antara kebutuhan BBM jenis solar dengan aktivitas tambang ilegal. Ini yang kami dorong untuk ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum,” ujar Sulla. Sabtu (21/3/2026)

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan.

ALASKA Utara pun mendesak Kepolisian Resor Kolaka Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap temuan tersebut.

Secara hukum, praktik penimbunan maupun distribusi BBM tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Meski demikian, ALASKA Utara menegaskan seluruh temuan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses pembuktian, kata mereka, sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Sulla berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal tersebut dan meminta aparat menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kolaka Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *