Gerbangsulsel.com– Budiman S. (59), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, resmi melaporkan 3 media daring asal Gowa ke Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketiga media tersebut dituding menyebarkan informasi yang dinilai fitnah serta menolak memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Dalam laporan tersebut, Budiman juga menyertakan nama Ketua Umum salah satu LSM, yakni LSM Labraki, yang diduga turut menyebarkan narasi yang sama.
Budiman mengungkapkan bahwa sejumlah media telah memuat pemberitaan sepihak mengenai dirinya, termasuk tuduhan terkait kepemilikan senjata api dan dugaan sebagai pembunuh bayaran.
Ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.
“Tulisan mereka tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Bahkan saat saya ajukan hak jawab secara resmi, tidak ada satu pun yang merespons. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” ujar Budiman kepada wartawan.
Ia juga mengaku telah mengirimkan surat somasi kepada ketiga media tersebut, namun suratnya dikembalikan karena tidak ditemukan alamat redaksi yang jelas.
Tiga media yang dilaporkan adalah indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.
Ketiganya dinilai tidak mencantumkan alamat redaksi dan identitas penanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi pers.
Selain media, Budiman menyebut sejumlah individu dari kalangan LSM yang diduga turut menyebarkan informasi menyesatkan.
Salah satunya adalah Ketua Umum LSM Labraki, yang dianggap ikut bertanggung jawab menyebarkan konten bermuatan fitnah.
Abaikan Hak Jawab, Langgar Etika Pers
Budiman menyayangkan sikap media-media tersebut yang tidak memenuhi kewajiban untuk memuat hak jawab.
Padahal, menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008.
“Dua media lain, yakni forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id, justru menunjukkan sikap profesional. Mereka merespons surat hak jawab dan menyampaikan permintaan maaf. Tapi tiga media ini tetap diam, seolah tak peduli pada etika,” jelasnya.
Laporan Budiman telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP). Di SPKT Polda Sulsel.
Ia berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan menjadi pelajaran bagi media lain agar tidak sembarangan menyebarkan informasi.
Sorotan terhadap Media Abal-Abal
Kasus ini menyoroti maraknya media daring tanpa identitas redaksi yang jelas. Banyak media digital yang tidak mencantumkan struktur organisasi, alamat kantor, bahkan nama penanggung jawab.
Seorang pemerhati media dari Makassar menyatakan, media semacam ini menjadi ancaman terhadap kredibilitas informasi di ruang publik.
“Banyak yang mengaku media, padahal tak memahami dasar-dasar jurnalistik. Tidak ada proses verifikasi, tidak jelas redaksinya, dan mengabaikan hak jawab,” ujarnya.
Budiman menegaskan bahwa laporan ini bukan bertujuan membungkam kritik, melainkan bentuk perlindungan atas nama baik yang telah dicemarkan melalui pemberitaan yang tidak faktual dan tidak berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait namun tidak mendapatkan respons.
Editor : Darwis
Follow Berita gerbangsulsel.com di news.google.com