DaerahDishub Makassar

Dishub Makassar Sosialisasikan Fungsi Rambu Lalu Lintas

×

Dishub Makassar Sosialisasikan Fungsi Rambu Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Gerbangsulsel.com, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar adakan sosialisasi rambu- rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas adalah elemen penting dalam sistem transportasi yang berfungsi untuk mengatur dan memberikan informasi kepada pengguna jalan.

Rambu ini dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi dari semua bentuk tersebut. Berikut adalah empat fungsi utama dari rambu lalu lintas.

1. **Peringatan**: Rambu ini memberikan informasi tentang potensi bahaya di jalan, seperti rambu peringatan untuk tikungan tajam, jalan licin, atau area rawan kecelakaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan pengendara dan mencegah kecelakaan.

2. **Larangan**: Rambu larangan menginformasikan pengguna jalan tentang tindakan yang tidak diperbolehkan, seperti larangan parkir, larangan masuk, atau batas kecepatan maksimum. Rambu ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

3. **Petunjuk**: Rambu petunjuk memberikan informasi yang membantu pengendara dalam navigasi, seperti arah menuju kota atau lokasi tertentu, serta informasi tentang fasilitas umum seperti pom bensin atau rumah sakit.

4. **Perintah**: Rambu perintah menginstruksikan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu, seperti berhenti di lampu merah atau memberikan prioritas kepada kendaraan lain. Rambu ini penting untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *