Makassar, gerbangsulsel – Beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota makassar telah mengumumkan mulai Tanggal 4 September 2023, pengurusan atau permohonan cetak KTP Elektronik bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Bagi warga Kota Makassar yang berniat membuat KTP-El baru atau melakukan penggantian KTP di wilayah Kota Makassar, berikut persyaratan yang perlu diketahui :
Perekaman Baru
Untuk perekaman baru KTP memiliki syarat utama yaitu warga bersangkutan telah berusia 17 tahun atau belum pernah membuat KTP sebelumnya.
- Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru (wajib)
- Fotocopy Akta Kelahiran (jika ada)
- Fotocopy Ijazah terakhir (jika ada)
Penggantian KTP
Penggantian KTP dapat dilakukan karena beberapa hal diantaranya KTP rusak, kehilangan, perpindahan, atau mengganti elemen data pada KTP. Berikut kelengkapan yang perlu disiapkan :
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru (wajib)
- KTP asli (jika ada)
Untuk kelengkapan penggantian KTP, jika KTP asli tidak ada maka warga pemohon wajib membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
Sekadar diketahui, pengurusan berkas pembuatan KTP tersebut tidak dipungut biaya baik di Disdukcapil maupun kantor kecamatan.
Selain itu, pengurusan pembuatan KTP bisa dilakukan di instansi terkait seperti Mal Pelayanan Publik suatu daerah.(*)