Metro

Disdukcapil Kota Makassar Edukasi Aturan Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Penulisan Nama

×

Disdukcapil Kota Makassar Edukasi Aturan Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Penulisan Nama

Sebarkan artikel ini

Makassar, gerbangsulsel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberikan edukasi tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan.

Melalui akun media sosial facebook Dukcapi Makassar menjelaskan tentang aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berikut aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan yang perlu diketahui :

Minimal memiliki dua suku kata

Maksimal 60 huruf termasuk spasi, berikut contoh perhitungannya

Nama tidak disingkat

Tidak menggunakan angka dan tanda baca

Tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan

Itulah sekilas tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang diedukasikan Dukcapil Makassar.

Aturan tersebut berlaku setelah peraturan tersebut disahkan, namun bagi warga yang terlanjur menerbitkan dokumen kependudukan sebelum aturan itu berlaku maka tidak perlu mengubah nama lagi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketum PWI Zulmansyah Sekedang
Metro

Gerbangsulsel.com, Jakarta – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak…