Makassar, gerbangsulsel – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memberikan edukasi tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan.
Melalui akun media sosial facebook Dukcapi Makassar menjelaskan tentang aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan.
Aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, berikut aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan yang perlu diketahui :
Minimal memiliki dua suku kata
Maksimal 60 huruf termasuk spasi, berikut contoh perhitungannya
Nama tidak disingkat
Tidak menggunakan angka dan tanda baca
Tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
Itulah sekilas tentang aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang diedukasikan Dukcapil Makassar.
Aturan tersebut berlaku setelah peraturan tersebut disahkan, namun bagi warga yang terlanjur menerbitkan dokumen kependudukan sebelum aturan itu berlaku maka tidak perlu mengubah nama lagi.(*)