Makassar, gerbangsulsel – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tidak hanya melayani masyarakat pada hari kerja pada umumnya yaitu Senin hingga Jumat.
Namun, pada hari Sabtu dan Minggu, OPD pelayanan publik yang dipimpin Muh Hatim S.STP, M.TrAP, ini tetap membuka pelayanan bagi masyarakat.
Adapun jam operasional umumnya pada hari kerja yaitu pada Hari Senin hingga Jumat, buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WITA di kantor Disdukcapil Makassar.
Lokasi kantor Disdukcapil Makassar ini beralamat di Jalan Teduh Bersinar, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, pelayanan tetap buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Terkait hal itu, Kepala Disdukcapil Muh Hatim mengingatkan masyarakat Kota Makassar bahwa dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan, tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan.
Hatim menjelaskan layanan Dukcapil pada Hari Sabtu dan Minggu serta layanan aduan tersebut merupakan upaya Disdukcapil Makassar dalam meningkatkan kualitas dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)