Gerbangsulsel.com, Makassar – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarsat) Kota Makassar berencana menambah damtor atau pemadam kebakaran motor. Rencananya, Damkarsat akan mengadakan 50 unit lagi untuk tahun 2025.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Makassar, Hasanuddin, mengatakan damtor sangat dibutuhkan di tengah masyarakat. Selain digunakan untuk memadamkan api, damtor juga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat atau warga yang lain.
“Digunakan untuk penyiraman bunga, pembersihan drainase dan lainnya. Bisa dimanfaatkan oleh warga,” kata Hasanuddin, Jumat (28/6/2024).
Sama seperti armada damtor yang sudah ada sebelumnya, armada damtor ini juga akan disebar ke masing-masing kelurahan. Sejauh ini, sudah ada 103 unit damtor yang disebar di kelurahan pada 2023.
Dengan demikian, tersisa 50 kelurahan yang belum punya damtor. Tahun ini, Damkar tidak mengganggarkan untuk damtor.
“Di tahun 2025 nanti kita rampungkan 153 kelurahan. Jadi, tinggal yang tersisa itu 50 unit ya. Saya kira, tidak berubah aspek yang sama,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin mengklaim damtor yang ada sekarang berkerja efektif. Pada saat ada kebakaran, damtorlah yang bergerak duluan untuk memadamkan.”Ada beberapa data yang kira terima dari laporan warga, begitu terjadi kebakaran ini yang memadamkan bahkan waktu kita tiba, sudah dipadamkan,” kata Hasanuddin.
Damtor disiagakan di setiap kelurahan. Bila ada laporan kebakaran, damtor langsung dioperasikan menuju lokasi kebakaran terdekat. Hal ini sebagai bentuk penanganan awal sambil warga tetap menghubungi layanan darurat 112. Damtor akan mengangkut alat pemadam kebakaran api ringan (APAR).
Demikian juga saat ada warga yang membutuhkan air bersih. Damtor juga yang bergerak mendistribusikan air bersih saat kemarau atau kekeringan seperti tahun lalu.”Termasuk kebutuhan lain seperti saluran yang tersumbat, itu bisa didorong dengan alat itu,” kata Hasanuddin.
Kalau hanya menunggu peristiwa kebakaran, maka damtor hanya menjadi alat yang didiamkan sehingga mesinnya bisa rusak. Karena itu, tidak masalah jika digunakan untuk kepentingan lainnya.”Artinya tidak hanya dimanfaatkan dengan pemadaman, kita gunakan kepentingan warga di sekitar,” kata Hasanuddin.(*)