Viral

Dihina Mirip Alien, Pria di Kendari Tampar dan Ludahi Wanita

×

Dihina Mirip Alien, Pria di Kendari Tampar dan Ludahi Wanita

Sebarkan artikel ini
Dihina Mirip Alien, Pria di Kendari Tampar dan Ludahi Wanita
Dihina Mirip Alien, Pria di Kendari Tampar dan Ludahi Wanita

Gerbangsulsel.com– Seorang wanita muda inisial IS (28) di Kendari ditampar dan diludahi oleh pria berinisial FHT (29).

Kejadian tersebut terjadi di restoran cepat saji di Kota Kendari. Aksi penganiayaan itu beredar di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, tampak seorang wanita diketahui berinisial IS sedang duduk di salah satu restoran sambil merekam kegiatannya. Di belakangnya ada sepasang laki-laki dan wanita.

Tiba-tiba, pelaku berinisial FHT menyerangnya dengan sejumlah pukulan. Sebelum meninggalkan korban, pelaku juga sempat meludahi korban.

Diduga pelaku tersinggung dengan ucapan korban saat hendak merekam video dirinya sendiri.

Akibat Sebut pria dibelakangnya sebagai Alien, wanita yang diketahui sebagai sales salah satu brand kendaraan roda empat ini kena hajar dan Diludahi.

Pelaku Penganiayaan di KFC Rabam Kendari Diamankan Polisi, Terancam Dua Tahun Penjara.

Kalo pny mulut di jaga ya guys ! pic.twitter.com/BdEWxp8dE7

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, pelaku telah diamankan setelah mendapat laporan dari korban.

“Pelaku langsung kami amankan setelah kejadian itu,” kata Aris kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Aris menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/4) sekitar pukul 19.30 WITA.

Awalnya, IS bersama teman-temannya hendak makan makan di restoran cepat saji di Kota Kendari.

Korban saat itu sedang merekam video dirinya sambil mengucapkan “milik Alien”.

Diduga hal itu membuat pelaku tersinggung. Akibatnya, IS langsung ditampar dan diludahi secara berulang kali.

“Pelaku tersinggung dengan kata-kata korban saat membuat video,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah.

Tidak terima dengan hal itu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Kendari.

“Saat ini pelaku telah diamankan. Dia dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *