Gerbangsulsel.com- Laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dilayangkan Budiman S kini telah resmi ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, tepatnya di bawah penanganan Subdirektorat Siber.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Budiman saat ditemui. Selasa (24/6/2025).
Ia berharap laporan pengaduan yang ia ajukan dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian.
“Dengan naiknya laporan ini ke Bidang Siber Krimsus, saya berharap pihak kepolisian segera memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budiman.
Pria berusia 59 tahun itu mengungkapkan, dirinya dirugikan secara pribadi maupun profesional akibat penyebaran berita fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar, termasuk soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.
“Langkah hukum ini saya ambil agar siapa pun lebih berhati-hati dan berpikir seribu kali sebelum mempublikasikan informasi. Pers harus profesional dan berimbang,” tegasnya.
Budiman sebelumnya telah melaporkan sejumlah media daring serta oknum dari organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi tidak akurat.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Media yang turut dilaporkan antara lain indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id, yang menurut Budiman telah mencatut namanya tanpa dasar yang jelas.
“Pemberitaan mereka tidak diverifikasi, menyesatkan, dan merusak nama baik saya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dari media-media tersebut, termasuk tidak tercantumnya alamat kantor dan identitas redaksi yang jelas.
Selain media, Budiman juga menduga keterlibatan sejumlah individu yang berafiliasi dengan LSM dan berperan sebagai kontributor.
Dalam laporan resminya, ia mencantumkan beberapa inisial terduga pelaku seperti HT, SN, dan AM.
Budiman mengaku telah melayangkan hak jawab secara resmi kepada media-media tersebut, namun tidak mendapat tanggapan.
Berbeda halnya dengan dua media lainnya — forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id — yang dinilainya kooperatif dengan segera memberikan klarifikasi, permintaan maaf, dan menunjukkan kredibilitas redaksional.
Laporan Budiman telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP), dan saat ini menunggu proses lebih lanjut dari penyidik Subdit Siber Polda Sulsel.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya integritas dalam praktik jurnalistik digital. Di era kecepatan informasi, akurasi dan verifikasi kerap kali terabaikan.
“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Budiman.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut lebih, selain keadilan dan keterbukaan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Opini publik tidak boleh dibentuk berdasarkan berita palsu. Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya.
Editor : Darwis
Follow Berita gerbangsulsel.com di news.google.com