Hukum

Diduga Rampas Motor Pemberi Fidusia, Pihak Eksternal di Parepare Akan Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Rampas Motor Pemberi Fidusia, Pihak Eksternal di Parepare Akan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Debt Collector Memantau Kendaraan
Foto Ilustrasi Debt Collector Memantau Kendaraan

Gerbangsulsel.com, Pare-pare – Dugaan modus perampasan paksa motor kembali terjadi di Kota Parepare, korbannya lelaki inisial AZ di jalan lasinrang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (23/5/2025).

Sementara mengendarai motor tipe yamaha NMAX hendak pergi membeli barang jualannya. Diperjalanan tiba-tiba diberhentikan secara paksa oleh dua orang yang berboncengan.

Kedua orang ini lalu mendatangi saya dan ingin mengambil paksa motor, katanya menunggak tiga (3) bulan debitur atas nama inisial N yang juga istriku.

Saya tetap menolak akhirnya dibawa menuju ke kantor PT. Bussan Auto Finance (BAF) pare-pare.

AZ mengatakan setibanya disana saya diarahkan ke lantai 3 menemui pegawai BAF yang kemudian meminta kunci motor dengan alasan mau memeriksa nomor rangka dan nomor mesin.

“Setelah diberikan kunci motor malah langsung menyodorkan surat secara paksa untuk ditandatangani, yang ternyata itu surat serah terima kendaraan,” tegas AZ.

Lanjutnya dengan suasana intimidatif yang begitu cepat AZ baru menyadari kalau kedua orang tadi bukan internal BAF melainkan pihak eksternal PT. Rezky Aliansyah Jaya yang tidak pernah memperlihatkan surat tugasnya ataupun surat kuasa.

Ironisnya, nilai tunggakan keseluruhan yang harus dibayar sebesar Rp.11 jutaan termasuk biaya eksternal Rp.2,3 juta diberi waktu 7 hari untuk membayar pelunasan.

“Kecewa sekali rasanya, ini jebakan agar motor diambil, sisa empat (4) kali pembayarannya istriku,” katanya AZ saat tinggalkan kantor BAF.

Modus perampasan kendaraan seperti ini sangat merugikan pemberi fidusia atau debitur. Jelas aturan mengenai jaminan fidusia untuk BPKB motor diatur dalam Undang-undang Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Bila terjadi sengketa terkait jaminan fidusia, dapat diselesaikan melalui jalur hukum seperti pengadilan. Adapun pemberi fidusia yang telat melakukan pembayaran itu dikenakan denda dan dikatakan kredit macet apabila melebih 180 hari belum melakukan pembayaran.

Bukan menguasai jaminan pemberi fidusia dengan cara-cara yang dapat menimbulkan masalah hukum seperti perkelahian, pemaksaan dan pengancaman baik verbal maupun tindakan.

Rencana pemberi fidusia N dan AZ akan melaporkan kejadian perampasan motor yang dialami suaminya ke pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Jamaluddin, Subdit 4 Kompol Edy Sabhara Manggabarani , Saat Press Liris
Hukum

Gerbangsulsel.com- Aparat Gabungan Polda Sulsel. Bongkar praktik perjudian sabung ayam yang beromset miliaran rupiah usai menggerebek lokasinya di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara….

Hukum

Gerbangsulsel.com– Kapolsek Tallo, Kota Makassar AKP Ismail angkat suara terkait pelaku sabung ayam yang dilepaskan. Ismail mengatakan penangkapan terhadap pelaku sebanyak 12 orang pada Minggu (24/12/2023) di Jalan Lembo, Kecamatan…