Gerbangsulsel.com- Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beberapa produk kosmetik di Sulawesi Selatan. Rabu (23/10/2024)
F-KRB mencermati dua merek kosmetik, MH Skincare dan Maxie Skincare, yang beredar meskipun diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Ketua F-KRB, Muh. Darwis, mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses pemberian izin BPOM yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terkesan sembarangan.
“Kami menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan izin ini. Meskipun hasil laboratorium BPOM menyatakan produk-produk ini bebas dari zat berbahaya, investigasi kami menunjukkan adanya kandungan merkuri yang dilarang dalam kosmetik,” kata Darwis dalam konferensi pers di Makassar.
Darwis juga menduga adanya permainan di balik proses pengujian dan penerbitan sertifikat BPOM, yang memungkinkan produk yang seharusnya tidak layak mendapatkan izin edar.
“Kami mendesak BPOM untuk melakukan investigasi ulang terkait izin produk-produk ini. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, dan tidak boleh ada kompromi terhadap kesehatan publik,” tambahnya.
Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat tentang keamanan produk kosmetik di Sulawesi Selatan.
Banyak konsumen merasa khawatir bahwa produk yang mereka gunakan, meskipun terdaftar di BPOM, sebenarnya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat menyebabkan gangguan kulit dan kerusakan organ dalam jika digunakan dalam waktu lama.
F-KRB juga mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika BPOM tidak mengambil tindakan tegas.
“Jika tidak ada respons yang memadai dalam waktu dekat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memastikan ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” tegas Darwis.
Sementara itu, pihak BPOM Makassar belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh F-KRB.
Namun, BPOM biasanya menegaskan bahwa setiap produk yang terdaftar dan mendapat izin edar telah melewati serangkaian pengujian ketat untuk menjamin keamanan bagi konsumen.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang dibeli terdaftar secara resmi di BPOM, meskipun kasus seperti ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan izin yang dikeluarkan.
Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat dan pemangku kepentingan, terutama dengan meningkatnya peredaran produk kosmetik yang tidak aman.
Desakan F-KRB untuk investigasi ulang diharapkan dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin BPOM.
Editor : 007
Follow Berita Gerbangsulsel.com di google news