Sorot

BLT Desa Diduga Dikorupsi, Warga Tak Mampu Tamannyeleng Gigit Jari

×

BLT Desa Diduga Dikorupsi, Warga Tak Mampu Tamannyeleng Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
BLT Desa Diduga Dikorupsi, Warga Tak Mampu Tamannyeleng Gigit Jari
Foto kolase : Warga miskin Desa Tamannyeleng yang luput dari bantuan BLT, tinggal di rumah tak layak huni.

Gerbangsulsel.com- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga disalahgunakan. Jumat (20/6/2025)

Pasalnya, dari alokasi anggaran sebesar Rp198.731.400 yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2025, hanya digunakan sebesar Rp97.200.000 untuk menyalurkan bantuan kepada 27 orang penerima selama satu tahun.

Sisa anggaran sebesar Rp101.531.400 menimbulkan kecurigaan warga, terutama mereka yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak tercantum dalam daftar penerima.

Seorang janda yang tinggal di rumah tak layak huni, mengaku kecewa karena tak lagi menerima bantuan padahal kondisi ekonominya semakin sulit.

Janda tersebut bahkan sempat mendatangi kantor desa untuk menanyakan hal itu, namun jawaban yang diterima justru membuatnya merasa diabaikan.

“Saya heran, dulu dapat bantuan, sekarang tidak lagi. Padahal kondisi saya makin susah,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (17/6/2025).

Kisah serupa juga dialami Mama Zalwa, seorang janda dengan satu anak yang hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap.

Meski beberapa tokoh masyarakat dan awak media telah mengusulkan namanya lengkap dengan dokumentasi foto kondisi kehidupannya, pemerintah desa disebut tak memberi respons.

Kekecewaan juga datang dari warga lain yang menyoroti adanya pemotongan dana tanpa penjelasan resmi.

Saat ditanyakan soal penggunaan sisa anggaran yang cukup besar, seorang staf desa menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk konsumsi rapat dan pembelian amplop.

Pernyataan ini memicu amarah warga. “Dana BLT itu untuk warga miskin ekstrem, bukan buat konsumsi atau honor tambahan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, pihak pemerintah desa berdalih bahwa proses penetapan penerima BLT sudah sesuai prosedur.

Kepala Bidang PMD Desa, H. Mangngai, menjelaskan bahwa proses validasi dilakukan berdasarkan survei lapangan oleh kepala dusun.

“Yang menentukan siapa yang berhak menerima adalah pihak desa, berdasarkan data dan survei yang dilakukan ke rumah-rumah warga. Hasilnya kemudian dirapatkan untuk penetapan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meski demikian, warga menilai proses tersebut sarat kepentingan dan tidak mencerminkan keadilan sosial.

Sejumlah warga mendesak agar pemerintah kabupaten dan aparat pengawas desa segera menggelar audit terbuka dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Tamannyeleng.

Editor : Darwis
Follow Berita gerbangsulsel.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rumah Mewah di Takalar 'Disulap' Jadi Gudang BBM Ilegal
Sorot

Gerbangsulsel.com– Sebuah rumah mewah di Desa Pa’kabba, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terendus dijadikan lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Kamis (19/6/2025) Ironisnya, bangunan…

Lingkungan Hancur, Penambang Untung – Siapa yang Lindungi?
Sorot

Gerbangsulsel.com– Desa Towata, Kecamatan Lassang, Kabupaten Takalar, kini menjadi ladang emas bagi para penambang ‘ilegal’. Aktivitas tambang galian C tanpa izin terus berlangsung secara terang-terangan, nyaris tanpa hambatan. Lembaga Swadaya…