Gerbangsulsel.com, Makassar – BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, pada Rabu (30/10/2024). Penertiban ini dilakukan bersama Lurah Banta-Bantaeng, Ady Mulyadi Jacub, S.Sos, dan dibantu oleh Satpol PP Kota Makassar.
Para PKL yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan telah menghalangi hak pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan kemacetan di jalan tersebut. Camat Rappocini, M. Aminuddin, S.Sos., M.AP, menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki dan mengurangi kemacetan di Jalan Andi Djemma.
“Setelah menerima laporan kemarin, bersama Pak Lurah Banta-Bantaeng dan didukung oleh Satpol PP Kota Makassar, kami kembali mengarahkan BKO Satpol PP Kecamatan Rappocini untuk melakukan penertiban di Jalan Andi Djemma. Kami berharap dengan penertiban ini, trotoar bisa kembali digunakan oleh pejalan kaki dan kemacetan di jalan ini dapat berkurang,” jelasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi warga sekitar dan pengendara..