Gerbangsulsel.com-Penyelundupan Puluhan Ribu gram narkoba jenis sabu-sabu beserta ribuan butir pil ekstasi dan dua ribu gram ganja siap edar, berhasil digagalkan Bareskrim Polri yang melibatkan Tim K9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam.
Pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan ini dibidik petugas setelah mendapatkan informasi rencana penyelundupan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, kepada media, mengatakan hal itu berhasil diungkap selama operasi Seaport Interdiction dari tanggal 3 hingga12 Maret 2024.
“Hasil dari operasi itu diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu-sabu, 1.006 butir pil ekstasi dan 2.309 Gram ganja,” kata Erdi, kepada media, Sabtu (16 Maret 2024).
Dijelaskannya, bahwa anjing pelacak Tim K9 yang diturunkan dalam Operasi Seaport Interdiction kali ini fokus di untuk wilayah Bakauheni.
“Operasi melibatkan enam ekor anjing K9 yang memiliki kemampuan mendeteksi keberadaan narkoba,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni, Lampung, K9 melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
“Saat K9 mengendus adanya narkoba, ia akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk atau menggonggong,” pungkasnya.
Erdi memastikan operasi ini akan terus digalakkan, mengingat adanya kemungkinan pengiriman narkoba dari pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya akan terjadi saat mudik dan balik lebaran mendatang.
Is