Sorot

Bandar Togel Kebal Hukum di Sorong, Pasar Remu dan Rufei Jadi Sarang Judi

×

Bandar Togel Kebal Hukum di Sorong, Pasar Remu dan Rufei Jadi Sarang Judi

Sebarkan artikel ini
Bandar Togel Kebal Hukum di Sorong, Pasar Remu dan Rufei Jadi Sarang Judi
Aktivitas judi togel diduga berlangsung secara terang-terangan di Pasar Sentral Remu dan Pasar Rufei

Gerbangsulsel.com– Seorang bandar togel bernama Ricko disebut-sebut kebal hukum. Ironisnya, aparat kepolisian justru terkesan lumpuh tak berdaya menghadapi praktik haram itu.

Lebih tragis lagi, perjudian berlangsung terang-terangan di Pasar Sentral Remu dan Pasar Rufei —dua aset resmi milik Pemerintah Kota Sorong, Minggu (24/8/2025).

Alih-alih menjadi pusat ekonomi rakyat, pasar kini disulap layaknya arena judi.

Pedagang dan warga pun menjerit, merasa ruang hidupnya dirampas oleh bandar.

“Pasar seharusnya tempat rakyat mencari nafkah, bukan meja judi. Kalau begini, artinya pemerintah dan aparat benar-benar tutup mata,” keluh seorang pedagang dengan nada geram.

Hukum Dilanggar, Aparat Diam

Praktik togel jelas-jelas melanggar KUHP Pasal 303 tentang perjudian, bertentangan pula dengan norma sosial dan agama masyarakat Papua Barat Daya.

Namun, hingga kini tak ada satu pun langkah tegas dari aparat.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan pembekuan penegakan hukum.

“Kalau di aset pemerintah saja bisa bebas berjudi, bagaimana dengan tempat-tempat tertutup lainnya? Ini mencoreng wajah Pemkot Sorong,” tegas seorang pemerhati hukum.

Luka Sosial Menganga

Lebih dari sekadar ilegal, togel menorehkan dampak sosial yang nyata.

Warga kecil kehilangan penghasilan, kriminalitas meningkat, bahkan keharmonisan rumah tangga runtuh akibat candu judi.

Tokoh agama pun berulang kali mengingatkan, mendesak aparat segera turun tangan.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga moral dan masa depan anak-anak Sorong,” ujar seorang tokoh gereja dengan nada prihatin.

Desakan untuk Wali Kota

Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima menegaskan, Wali Kota Sorong tak bisa lagi bersembunyi. Ada tiga langkah mendesak yang dituntut:

1.Menertibkan pasar agar kembali ke fungsi utamanya: pusat ekonomi rakyat, bukan sarang judi.

2.Menindak tegas bandar dan oknum aparat yang diduga terlibat atau sengaja melakukan pembiaran.

3.Menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil yang jadi korban praktik haram ini.

“Kalau pemerintah tetap diam, publik berhak menilai ada permainan kotor di balik praktik ilegal ini,” tulis pernyataan resmi F-KRB.

Kini, warga Sorong menanti bukti keberanian pemerintah dan aparat.

Sebab jika ketegasan tidak segera ditunjukkan, gelombang protes rakyat bisa meledak kapan saja.

Bagi masyarakat, pasar harus dikembalikan ke marwahnya: ruang perdagangan rakyat, bukan meja perjudian yang dilegalkan oleh diamnya aparat.

Editor : 007
Follow Berita Gerbangsulsel.com di Tiktok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *