Hukum dan kriminal

Bandar Sabu di Ladang Bambu Ditangkap Polisi

×

Bandar Sabu di Ladang Bambu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Bandar Sabu di Ladang Bambu Ditangkap Polisi
Bandar Sabu di Ladang Bambu Ditangkap Polisi

Gerbangsulsel.com-Polsek Pancurbatu berhasil menangkap pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu bernama Ichshan Nasution (36) di Jalan Bunga Kardiol 106 A Desa Ladang Bambu 1, Kecamatan  Medan Tuntungan.

Ichshan berhasil dibekuk setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Jalan Bunga Pariaman, Lingkungan 2, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan,  Kota Medan, Sabtu. (1/6/ 2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan bandar sabu ini dibenarkan Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa tersangka sudah menjadi target operasi dan sudah sangat meresahkan warga.

“Dari tangan bandar sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti timbangan elektrik, uang tunai Rp307.000 ribu, 12 bungkus plastik klip berisi sabu, dan 3 bungkus ganja,” beber Iptu Elia.

Dijelaskan Kanit Reskrim, tersangka bandar sabu ini berhasil diringkus setelah Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin oleh Ipda M Manjorang SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bunga Pariaman Lingkungan 2, ada warga yang yang menjual narkoba.

Kemudian, personel Polsek Pancurbatu bergerak langsung menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut.

“Di lokasi, personel Polsek Pancurbatu menyamar sebagai pembeli dan ketika sabu diberikan oleh pelaku kepada petugas selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ungkap Iptu Elia.

Kemudian, personel Polsek menghubungi Kepling untuk bersama-sama menggeledah rumah pelaku yang ditemukan barang bukti lainnya.

Kini, pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Dento

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *