Politik

3 Fraksi Gulirkan Hak Angket di Paripurna DPR, Nasdem Absen

×

3 Fraksi Gulirkan Hak Angket di Paripurna DPR, Nasdem Absen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta

Gerbangsulsel.com-Tiga fraksi menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 dalam interupsi pada rapat paripurna masa sidang IV tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sejumlah anggota DPR dari fraksi PKS, PKB dan PDIP. Sementara itu fraksi Nasdem tidak ikut menggulirkan hak angket.

Awalnya, interupsi diutarakan anggota DPR dari fraksi PKS, Aus Hidayat Nur yang meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan Pemilu 2024.

Sebagian masyarakat, curiga pesta demokrasi tidak berjalan dengan jujur dan adil.

“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus

Menurut Aus, Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depannya sehingga seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Hanya saja, muncul berbagai dugaan kecurangan di tengah masyarakat yang perlu direspons secara bijak dan proporsional oleh DPR, termasuk menggunakan hak angket.

Apalagi, hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang (UU).

“UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” jelas Aus.

Senada dengan anggota fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan DPR perlu menggunakan hak-hak konstitusional untuk merespons

proses dan hasil Pemilu 2024. Termasuk menggunakan hak angket untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil.

“Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apa pun langkah-langkah itu, dan hari ini kami menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket,” kata Luluk.

Pada kesempatan yang sama, anggota fraksi PDIP Aria Bima menilai pimpinan DPR dapat menyikapi keresahan masyarakat atas Pemilu 2024.

Hak angket dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaran Pemilu 2024.

“Untuk itu, kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, atau apa pun supaya pemilu ke depan, harus mengoptimalkan pengawasan kita,” ungkap Aria.

(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *